JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
Aqiqah
Dream - Salah satu tugas orangtua setelah anak dilahirkan adalah melangsungkan aqiqah, yaitu mengorbankan atau memotong hewan kambing, sebagai bentuk rasa syukur terhadap Allah SWT. Untuk anak perempuan, dianjurkan untuk memotong satu kambing. Sementara jika lahir anak laki-laki, maka memotong dua kambing.
Untuk uang pembelian hewan aqiqah ditanggung oleh wali, yaitu ayah. Hal yang pasti, uang untuk pembelian hewan tidak menggunakan harta orang lain termasuk istri atau anak. Lalu bagaimana jika sang wali tak punya cukup uang atau berada jauh dari anak dan tak bisa melaksanakan aqiqah tapi sang kakek masih hidup dan mampu melaksanakannya?
Terkait hal ini, Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, pernah menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain, masing-masing dengan kambing jantan. (HR. Abu Daud 2843 dan dishahihkan al-Albani).
Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas menyatakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain Radhiyallahu ‘anhuma, masing-masing dengan dua ekor kambing. (HR. Nasai 4236 dan dishahihkan al-Albani).
Dalam pendekatan fiqhiyah ada beberapa pendapat yang disampaikan ulama terkait alasan fiqh, sehingga kakek boleh mengaqiqahi anaknya. Pendekatan pertama yaitu sesungguhnya kakek termasuk bapak. Posisinya layaknya bapak.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebut Hasan sebagai anak beliau; Sesungguhnya putraku ini (Hasan) adalah pemimpin. Allah ta’ala akan mendamaikan dua kelompok besar di kalangan kaum mukminin. (HR. Bukhari 2704, Ahmad 20929 dan yang lainnya).
Pendekatan fiqhiyah lainnya baca di sini.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha

Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
