Sabtu, 17 Oktober 2026 Cari

Bawa Buah Hati ke Masjid, Ketahui Rambunya

Reporter : Mutia Nugraheni
Selasa, 3 Oktober 2017 19:34
Bawa Buah Hati ke Masjid, Ketahui Rambunya
Hukum membawa anak ke masjid bisa jadi makruh jika...

Dream - Maksud hati ingin mengenalkan anak dengan ketauhidan, serta mengenal Allah SWT sejak dini dengan mengajaknya ke masjid. Namun yang terjadi anak malah berlarian tak terkendali, mengamuk atau malah mengotori area masjid.

Mungkin ada yang menganggap wajar hal tersebut karena masih anak-anak, tetapi sebenarnya merugikan orang lain yang juga beribadah dalam masjid. Apalagi jika sampai area masjid
menjadi kotor, tentu petugas harus membersihkannya.

Sebenarnya, membawa anak ke masjid adalah hal baik. Namun ada rambu-rambu yang harus diketahui para orangtua. Apa saja?

Para ulama semacam memberi 'aturan' yang perlu diperhatikan orang tua. Pertimbangan ini dimaksudkan agar masjid sebagai tempat ibadah tidak terkurangi nilainya. Seperti penjelasan
Syekh Abu Zakariya Al-Anshari.

penjelasan Syekh Abu Zakariya Al-Anshari.

Artinya, “ (Anak-anak dilarang...) Walid An-Nasyiri mengeluarkan fatwa bahwa pengajaran anak-anak di masjid adalah hal yang baik. Anak-anak bebas memasuki masjid sejak era Rasulullah
SAW hidup hingga kini tanpa dipermasalahkan. Pendapat yang menyatakan makruh atas masuknya anak-anak ke dalam masjid tidak berlaku secara mutlak. Kemakruhan ini berlaku hanya untuk anak-anak yang belum mumayyiz yang belum terbebani ibadah dan hajat terhadapnya. Tetapi pahala pengajaran anak-anak melebihi pengurangan pahala karena hukum makruh anak-anak memasuki masjid,” (Syekh Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib Syarhu Raudhatit Thalib, Juz 3, halaman 108).

Keterangan di atas membagi anak kecil mejadi dua kategori. Pertama, mumayyiz (anak yang sudah membedakan baik dan buruk, serta telah mengerti bahasa atau aturan). Kedua belum
mumayyiz, anak yang belum bisa menimbang baik dan buruk (biasanya anak di bawah usia lima tahun).

Hukum makruh hanya jatuh pada anak kecil yang belum mumayyiz karena dikhawatirkan mencemari masjid lantaran belum mengerti, khawatir mereka membuang kotoran tanpa diduga.

Namun hal ini bisa diantisipasi dengan pembalut anak (pampers) yang rapat. Di samping itu anak-anak yang belum mumayyiz belum bisa menerima peringatan untuk tenang agar tidak
mengganggu aktivitas salat pengunjung lainnya.

Penjelasan lengkapnya baca di sini.

Sumber:NU Online

 

Beri Komentar