Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Bayi Baru Lahir (Shutterstock)
Dream - Jaminan kesehatan sangat dibutuhkan ibu dan bayi selama kehamilan hingga persalinan. Terutama untuk bayi, tak ada yang tahu kondisi bayi setelah dilahirkan. Bisa saja setelah lahir bayi membutuhkan perawatan intensif dan BPJS Kesehatan bisa menjaminnya.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf. Ia menegaskan, setiap bayi yang baru lahir bisa langsung dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penjaminan tersebut berdasarkan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
" Ketika bayi baru lahir ingin memperoleh jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan, selain didaftarkan, (orangtua) juga harus membayar iuran paling lama 28 hari. Kita berikan waktu," kata Iqbal dalam acara media workshop di Probolinggo, Jawa Timur.
Jaminan pelayanan kesehatan pada bayi baru lahir ini, kata Iqbal, menjadi perhatian khusus Kementerian Kesehatan sebagai pencetus Perpres 82. Peraturan baru ini sekaligus menekan atau mencegah kematian pada bayi yang baru lahir.
" Kementerian Kesehatan menyatakan, bagaimana kita, pemerintah, meningkatkan harapan hidup bagi bayi baru lahir. Jangan sampai ke depannya, ada pemberitaan mengenai bayi baru lahir, yang tidak dapat dirawat karena adanya kendala biaya," ujarnya.
Perpres 82 juga memberi manfaat bagi peserta JKN-KIS. Pasalnya saat melahirkan, anak yang lahir langsung mendapat jaminan kesehatan selama 28 hari.
" Kita memberikan waktu secara paralel, agar dia mendapatkan jaminan kesehatan tersebut," katanya.
Karena itu, orangtua masih punya waktu agak panjang untuk segera mendaftarkan buah hati tercinta menjadi peserta JKN-KIS. Jangan lupa untuk langsung membayar iurannya.
" Ini ketentuan baru. Sehingga dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, sekaligus mendorong para orangtua untuk segera mendaftarkan diri dan juga bayinya," kata Iqbal.
Laporan: Aditya Eka Prawira/ Liputan6.com
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya