Sabtu, 17 Oktober 2026 Cari

Hukum Islam Terkait Ejakulasi di Luar Demi Cegah Kehamilan

Reporter : Mutia Nugraheni
Senin, 25 September 2017 19:32
Hukum Islam Terkait Ejakulasi di Luar Demi Cegah Kehamilan
Sebagian ulama, yaitu kalangan Syafi̢۪iyah dan Hanbaliyah memutuskan makruh untuk perbuatan azal ini. Tetapi...

Dream - Memiliki keturunan merupakan anugerah yang luar biasa dari Allah SWT. Tidak ada satu pun makhluk hidup yang lahir ke dunia tanpa seizin Allah SWT dan sudah ditetapkan takdir dan rezeki untuknya.

Dalam hal mengasuh dan mendidik anak, orangtua tentu ingin memberikan yang terbaik dan semaksimal mungkin. Demi bisa mengasuh dengan baik, memiliki perencanaan terkait jumlah
anak dan jarak pun dilakukan secara matang.

Banyak cara untuk mengatur kehamilan, salah satu yang alami dan cukup populer adalah dengan ejakulasi di luar rahim atau " senggama terputus" (coitus interuptus). Seperti dikutip dari NU online, aktivitas ejakulasi di luar rahim saat berhubungan suami istri dalam istilah agama disebut “ al-‘azlu" .

Al-azlu atau azal dipahami sebagai aktivitas menarik kelamin suami dari dalam farji saat berhubungan suami-istri dengan tujuan untuk menumpahkan sperma di luar rahim. Terkait hal ini ulama punya pandangan berbeda.

Sebagian ulama, yaitu kalangan Syafi’iyah dan Hanbaliyah memutuskan makruh untuk perbuatan azal ini. Tetapi bila ada pertimbangan khusus yang sekiranya dapat menimbulkan masalah karena kehamilan itu, Imam Al-Ghazali menyarankan agar kehamilan sebaiknya direncanakan.

Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh


Artinya, “ Hanya ulama dari kalangan madzhab Syafi’I, Hanbali, dan sejumlah sahabat menyatakan kemakruhan azal karena Rasulullah SAW dalam riwayat Muslim dari Siti Aisyah menyebut azal sebagai pembunuhan samar-samar. Larangan dalam riwayat ini dipahami sebagai makruh tanzih yang sebaiknya tidak dilakukan. Tetapi Imam Al-Ghazali membolehkan azal karena sejumlah sebab, salah satunya kemunculan banyak ‘problem’ yang dipicu oleh kebanyakan anak. Atas dasar pandangan Al-Ghazali ini, penggunaan alat kekinian perencanaan jumlah anak seperti pil KB atau media KB lainnya untuk jangka waktu tertentu yang tidak berdampak pada penutupan sama sekali kemungkinan kehamilan atau tidak merusak benih janin normal, diperbolehkan,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, cetakan kedua, 1985 M/1305, Beirut, Darul Fikr, juz 3, halaman 554-555).

Penjelasan selengkapnya baca di sini

 

 

Beri Komentar