Belajar dari SBY, Begini Cara Ubah Janji Kampanye Menjadi Program Nyata Pemerintahan
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Tak perlu bingung saat si kecil menangis dan kita sedang dalam keadaan salat.
Dream - Salat tentunya jadi kewajiban seorang muslim dan muslimah. Pada bulan Ramadan seperti sekarang ini, kita juga dianjurkan untuk beribadah salat tarawih. Bagi para ibu yang masih memiliki bayi atau anak balita kerap kebingungan.
BACA JUGA : Penyebab dan Resiko Obesitas Pada Bayi
Pasalnya, tak bisa meninggalkan anak di rumah sendiri untuk salat tarawih berjamaah. Sementara saat sedang salat sendiri di rumah, tiba-tiba si anak menangis. Dikutip dari Konsultasi Syariah, pada prinsipnya orang boleh membatalkan saalat karena udzur terkait keselamatan diri sendiri, harta, atau orang lain, dan terkait kekhusyuan salat, seperti membatalkan salat karena keinginan untuk buang hajat.
Sementara untuk ancaman yg bisa diatasi tanpa harus membatalkan shalat, maka kita tidak perlu membatalkan shalat. Dalam Fatwa Islam dinyatakan, jika ada anak yang menangis, dan tidak memungkinkan untuk didiamkan orang tuanya ketika salat jamaah, maka boleh bagi ortunya membatalkan salat untuk mendiamkan anaknya.
Alasannya, dikhawatirkan tangisan itu disebabkan sesuatu yang membahayakan diri anak, serta dikhawatirkan akan mengganggu kekhusyuan salat. Kemudian, jika salatnya hampir selesai dan memungkinkan untuk membiarkan anak menangis hingga salat selesai, maka sebaiknya tidak dibatalkan.
Juga dianjurkan bagi imam untuk tidak memperlama shalatnya, jika ada kejadian yang membuat makmum harus segera menyelesaikan salatnya. Penjelasan selengkapnya baca di sini.