Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Agus Ringgo Dan Putranya, Bjorka (Foto: Instagram)
Dream - Melihat anak kecil yang lucu dan menggemaskan membuat kita ingin memeluk dan menciumnya. Apalagi jika berhadapan dengan anak sendiri yang kadang bersikap lucu. Rasanya ingin menghujani ribuan ciuman dan pelukan untuknya setiap hari.
Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam juga mencontohkan untuk mencium dan memeluk anak penuh kasih sayang. Hal ini diriwayatkan dari Abu Huairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata, " Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mencium Hasan bin Ali Radhiyallahu Anhu, dan di dekat belaiu ada Al-Aqra nin Habis At-Tamimi. Al-Aqra berkata 'Sesungguhnya aku punya sepuluh orang anak. Namun Aku tidak pernah mencium satu pun di antara mereka'.
Rasulullah lalu memandangi Al-Aqra dan bersabda " Siapa yang tidak menyayangi ia tidak disayangi" (diriwayatkan oleh Al-Bukhari 5997 dan oleh Muslim 23). Juga diriwayatkan dari Anas Radhiyallahu Anhu, ia berkata " Rasulullah Alaihi wa Sallam memeluk putranya Ibrahim lalu menciumnya" (diriwayatkan oleh Al-Bukhari 1303 dan oleh Muslim 2315).
Dari keterangan hadist-hadist tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang mencium anak atau saudaranya yang masih kecil sebagai tanda sayang, hukumnya adalah sunnah. Baik anak laki-laki maupun anak perempuan.
Hadist-hadist shahih lainnya yang senanda juga cukup banyak mahsyur. Berbeda dengan mencium yang didorong oleh nafsu syahwat, berdasarkan kesepakatan para ulama, hukumnya
haram, baik yang melakukan ayahnya sendiri atau orang lain.
Al-Hafizh Ibu Fajar dalam kitabnya Al-Fathu mengatakan " Jawaban Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam terhadap Al-Aqra dalam hadist tadi merupakan isyarat hukum bahwa seorang ayah atau lainnya baik yang termasuk mahram atau bukan yang mencium seorang anak kecil, harus karena kasih sayang, bukan karena nafsu, demikian pula dengan merangkul atau memeluk" .
Sumber: Syaikh Hafizh Ali Syuaisyi dalam buku " Kado Pernikahan"
Advertisement

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia


Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya

JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha