Di Balik 8 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo
Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
Ilustrasi
Dream - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah memasuki periode ke-4 tahun 2014-2017. Dalam periode ini KPAI melakukan penguatan baik dari aspek kelembagaan, sistem kinerja, maupun penguatan sumber daya manusia dan pengembangan kemitraan dengan berbagai stakeholder, baik di dalam maupun di luar negeri.
Berdasarkan data KPAI, pada 2016 ini deretan kasus pelanggaran terhadap anak terus terjadi dengan berbagai pola dan bentuknya. Namun, ketika Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, disetujui oleh DPR dan disahkan menjadi undang-undang yang tampaknya komitmen negara semakin terlihat.
Kasus-kasus pelanggaran anak yang masuk di dalam daftar KPAI sendiri dibagi dalam 9 kasus. Yaitu Agama dan Budaya, Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Pengasuhan, Anak berhadapan dengan hukum, Sipil dan kebebasan, pornografi dan cyber crime, dan kesehatan dan NAPZA.
" Sebagai lembaga negara, KPAI memiliki mandat untuk melaksanakan tugas pengawasan dan perlindungan hak anak," ujar Asrorun Niam Sholeh, Ketua KPAI, di Jakarta 22 Desember 2016.
Sepanjang 2016 KPAI menerima total pengaduan hingga 3.581 kasus. Kasus tertinggi yaitu anak-anak yang berhadapan dengan kasus hukum, mencapai 1.200 kasus. Disusul dengan kasus keluarga dan pengasuhan alternatif yang mencapai 720 kasus.
" Di tahun 2016 ini terjadi peningkatan kasus cybercrime dari yang tahun lalu berada di posisi ke-4 sekarang berada di posisi ke-3. Dengan jumlah pelanggaran sebanyak 414 kasus,"
ujar Asrorun.
Laporan : Sartika Septiana