Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ibu Hamil Akan Dikenakan Aturan Khusus Dari KAI Apabila Ingin Naik Kereta Api.
Dream – PT Kereta Api Indonesia (Persero)/KAI akan memberlakukan aturan naik kereta api untuk ibu hamil. Aturan tersebut akan berlaku akhir bulan depan.
“Iya benar (ada aturan itu),” kata Senior Manager Humas KAI Daerah Operasional I, Suprapto, ketika dihubungi Dream, di Jakarta Jumat 24 Februari 2017.
Suprapto mengatakan ibu hamil dengan usia kandungan 14-28 minggu, diperbolehkan naik kereta api.
Apabila usia kandungannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, penumpang tersebut harus melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada pemeriksaan, kandungan dalam keadaan sehat, dan tidak ada kelainan pada kandungan. Penumpang tersebut harus didampingi minimal 1 orang pendamping.
Jika tidak dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan pada saat boarding, penumpang tersebut dapat memeriksakan kandungannya di pos kesehatan yang ada di stasiun keberangkatan.
Setelah pemeriksaan oleh petugas kesehatan penumpang yang hamil tersebut dinyatakan atau direkomendasikan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk naik KA, penumpang tersebut dapat melakukan pembatalan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen.
“Tetapi, kalau bersikeras untuk melakukan perjalanan, penumpang wajib membuat surat pernyataan dan segala risiko menjadi tanggung jawab yang bersangkutan,” kata dia.
Suprapto mengatakan ada dua hal yang dipertimbangkan oleh KAI. Pertama adalah faktor keselamatan sang ibu.
“(Pertimbangan) yang terpenting adalah faktor keselamatan,” kata dia.
Pertimbangan yang kedua adalah perjalanan kereta api. Dikatakan bahwa perjalanan kereta api akan terganggu apabila ada seorang penumpang yang melahirkan di dalam kereta. Kereta api akan dihentikan jika seorang wanita melahirkan di dalam kereta api. Tujuannya agar ibu tersebut mendapatkan pertolongan medis.
“Nggak mungkin kereta api berjalan terus. Ini akan berdampak pada perjalanan kereta api dan akan mengakibatkan keterlambatan,” kata dia.
Suprapto mengatakan aturan ini mulai berlaku 31 Maret 2017.
Advertisement

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

3 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Olahraga, Menurut Ahli Gizi

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

Sering Minum Boba? Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh, dari Gula Darah hingga Asupan Antioksidan

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Mau Nonton Grand Final AXIS Nation Cup 2026? Ini Cara Daftar dan Datang ke Istora Senayan

Sambut Tren Warna 2027, JOTUN Hadirkan 24 Warna dalam Koleksi JOURNEYS