Belajar dari SBY, Begini Cara Ubah Janji Kampanye Menjadi Program Nyata Pemerintahan
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Islam memiliki dua batasan terkait kewajiban nafkah dari orangtua untuk anaknya.
Dream - Memiliki anak, berarti orangtua harus siap memberi nahkah. Baik itu secara materi maupun non materi. Islam memiliki dua batasan terkait kewajiban nafkah dari orangtua untuk anaknya.
Batasan pertama adalah usia, ini ditentukan apakah anak sudah baligh atau belum. Batasan kedua adalah harta, yaitu apakah anak sudah memiliki harta yang mencukupi kebutuhannya.
Dikutip dari Konsultasi Syariah, dari dua batasan tersebut anak dikelompokkan jadi empat kategori:
- Anak yang belum baligh dan tidak memiliki harta
- Anak yang belum baligh dan memiliki harta
- Anak yang sudah baligh dan memiliki harta
- Anak yang sudah baligh dan tidak memiliki harta
Masing-masing memiliki hukum yang berbeda terkait kewajiban nafkah orang tua kepada anaknya. Pertama, anak yang belum baligh dan tidak memiliki harta
Menurut keterangan Imam Ibnul Mundzir (ulama masjidil Haram, w. 319 H.), bahwa para ulama – sejauh pengetahuan beliau – telah sepakat bahwa nafkah anak yang belum baligh dan tidak memiliki harta ditanggung oleh ayahnya. Ibnul Mundzir mengatakan, "Ulama yang kami ketahui sepakat bahwa seorang lelaki wajib menanggung nafkah anak-anaknya yang masih kecil, yang tidak memiliki harta. (al-Mughni, 8/171).
Kedua dan ketiga, anak belum baligh atau sudah baligh yang memiliki harta. Para ulama menegaskan, apabila anak memiliki harta yang cukup untuk menutupi seluruh kebutuhannya, maka ayahnya tidak wajib menanggung nafkahnya.
Dalam penjelasan tentang masalah nafkah anak, As-Shan’ani mengatakan, “Jika mereka memiliki harta, maka tidak ada kewajiban nafkah atas ayahnya.” (Subulus Salam, 2/325)
Keempat, anak sudah baligh yang tidak memiliki harta. Salah satu contoh kelompok anak keempat adalah para ‘pengangguran terselubung’ di kalangan siswa SMP, SMA, dan mahasiswa. Sebagian besar mereka masih menggantungkan nafkahnya kepada orang tuanya.
Dalam hal ini, ulama Untuk keadaan keempat ini, ulama membagi dua, anak perempuan dan laki-laki. Baca selengkapnya di sini.