Minggu, 18 Oktober 2026 Cari

Pandangan Islam Terkait Hak Asuh Anak Setelah Perceraian

Reporter : Mutia Nugraheni
Selasa, 20 Juni 2017 16:04
Pandangan Islam Terkait Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Walaupun hak asuh anak ada pada ibunya, tanggung jawab untuk menafkahinya tetap ada pada ayahnya.

Dream - Perceraian jadi salah satu hal yang sangat dibenci Allah. Korbannya bukan suami atau istri, tapi anak-anak yang terpaksa harus terpisah dari salah satu orangtuanya.

Memang, ayah dan ibu bisa tetap saling mengasuh, tapi keadaan akan sangat jauh berbeda karena keluarga tak lagi tinggal bersama dan penuh kehangatan dalam satu rumah.

Lalu menurut pandangan Islam siapa yang paling berhak mengasuh anak setelah perceraian terjadi? Menurut pendapat Muhammad Arifin dari Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran, dalam agama Islam, secara prinsip jika terjadi perceraian suami-istri dan mereka memiliki anak yang harus diasuh, hak asuh ada pada istri (ibu si anak).

Hal tersebut berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra. bahwa ada seorang ibu mendatangi Rasulullah saw dan berkata, “ Wahai Rasulullah! Anakku ini dulu tempat tidurnya adalah perutku, minumnya dari air susuku, sementara suamiku ingin mengambil (untuk mengasuhnya) dariku.” Rasulullah saw lalu berkata, “ Kamu lebih berhak (untuk mengasuhnya daripada suamimu) selama kamu belum menikah lagi.” (HR Al-Hakim).

Tetapi soal berapa usia maksimum anak untuk diasuh oleh ibunya, ulama-ulama berbeda pendapat. Pendapat yang paling kuat adalah hak asuh ibu terhadap anaknya akibat perceraian itu sampai anaknya mencapai usia tamyîz, yakni usia ketika anak sudah dapat membedakan dan memilih, kira-kira tujuh tahun.

Setelah itu, anak diberi kebebasan untuk menentukan pilihan apakah ikut ibunya atau ikut ayahnya. Terkait hal ini, Ibnu Al-Qayyim mengomentari hadis di atas demikian: “ Hadis itu menunjukkan bahwa apabila suami istri bercerai dan mereka memiliki anak, istri (ibu si anak) lebih berhak (untuk mengasuh) atas anaknya selama tidak ada hal-hal yang menghalanginya atau selama anak belum bisa memilih."

Walaupun hak asuh anak ada pada ibunya, tanggung jawab untuk menafkahinya tetap ada pada ayahnya, sampai anak itu mencapai usia akil balig. Baik anak itu tinggal bersama ibunya, neneknya, atau bersama siapa pun, kewajiban menafkahi itu tidak gugur dari sang ayah.

 

Penjelasannya selengkapnya silakan dibaca di sini.

 

Sumber: Alifmagz

 

Beri Komentar