Jumat, 16 Oktober 2026 Cari

Softex Indonesia Dapat Sertifikat Halal, Ini Penjelasan MUI

Reporter : Mutia Nugraheni
Selasa, 24 Januari 2017 12:00
Softex Indonesia Dapat Sertifikat Halal, Ini Penjelasan MUI
Mengapa produk pembalut dan popok sekali pakai yang akan terkena najis juga butuh sertifikat halal?

Dream - Kini makin banyak produsen produk yang mengajukan sertifikat halal. Salah satunya adalah produsen pembalut dan popok bayi sekali pakai PT Softex Indonesia yang baru saja mengumumkan kalau produk-produknya seperti Softex dan Sweety, sudah memiliki sertifikat halal.

Terkait hal tersebut, muncul pertanyaan, mengapa produk pembalut dan popok sekali pakai yang nanti akan terkena najis juga butuh sertifikat halal? Pihak Lembaga Pengkajian Pangan Obat -obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengungkap kalau bahan dan proses pembuatan produk bisa saja terpapar najis.

Sertifikat halal berfungsi untuk memberi jaminan dan memberi tahu pada khalayak telah dilakukan analisis mendalam oleh pihak terkait. Bahwa dalam proses produksi produk secara keseluruhan tak ada paparan najis.

" Memang nantinya pembalut juga akan terkena najis, baik darah, urine, maupun kotoran. Tapi jika pembalut tersebut mengandung bahan najis atau dalam pembuatannya terpapar najis, proses pencuciannya jadi harus mengikuti hukum yang ada. Misalnya harus dibasuh tujuh kali dan sebagainya," ujar Muti saat dihubungi Dream.co.id.

Menurutnya pembalut wanita termasuk dalam kategori produk barang gunaan. Untuk bisa mendapat sertifikat halal tentu berdasarkan kriteria khusus. Hal yang paling utama, bahan tidak mengandung bahan najis dan najis berat seperti babi.

" Proses pemberian sertifikat sendiri sama seperti produk gunaan lainnya. Kami melihat material utama yang digunakan, fasilitas dan proses produksinya. Dalam produksi ini akan terlihat
apakah ada kontaminasi najis atau tidak, kami juga mendatangi tempat pembuatannya," kata Muti.

Untuk mengeluarkan sertifikasi halal, ada 11 kriteria yang dilihat MUI. Namun ada tiga yang utama yaitu bahan, proses produksi dan fasilitas. Jika dalam salah satu kriteria ada paparan najis maka sertifikat tak bisa dikeluarkan.

" Termasuk, apakah perusahaan tersebut juga memiliki tim sendiri untuk memonitoring aspek kehalalan. Jadi selain kami yang memeriksa, tiap perusahaan juga harus memiliki tim internal," kata Muti.

Banyak juga pertanyaan dari konsumen, jika ada pembalut yang halal, lalu apakah yang beredar di pasaran termasuk haram? " Tidak lantas demikian, kami tak bisa mengatakan hal itu. Kami cuma bisa mengatakan produk tersebut belum bersertifikat halal, bukan haram. Karena untuk mengatakan halal dan haramnya suatu produk, perlu dilakukan pemeriksaan berdasarkan standar yang kami miliki," ungkap Muti.

 

Beri Komentar