Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Ilustrasi (http://pelatihanpariwisata.com/)
Dream – Maraknya kecelakaan pesawat belakangan ini, membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil tindakan tegas. Hal itu bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi transportasi udara selama 2015.
Kemenhub mencatat sistem penerbangan Indonesia masih buruk menyangkut keamanan, keselamatan dan kualitas pelayanan yang belum maksimal. Lalu, salah satu bentuk perbaikan yang dilakukan Kemenhub yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Menteri nomor 89 tahun 2015.
Di dalamnya dijelaskan mengenai Penanganan Keterlambatan Penerbangan pada Bab IV. Sedangkan Bab VIII menjabarkan mengenai sanksi bagi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang tidak melakukan penanganan atau penyelesaian keluhan pengguna jasa angkutan udara terhadap keterlambatan penerbangan.
Terkait dengan hal ini, Direktur Angkutan Udara Muzaffar Ismail mengungkapkan bahwa Kemenhub telah memberi teguran tertulis pada PT Lion Mentari Airlines.
" Kemenhub telah memberikan teguran pertama terhadap Lion Air, setelah ini diberikan waktu tiga bulan, setelah itu akan dilakukan penilaian kembali," katanya.
Hal ini didasarkan pada hasil evaluasi dan penilaian yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terhadap keterlambatan penerbangan dan penanganan delay PT Lion Mentari Airlines yang menunjukkan nilai di bawah 60 persen selama tiga bulan berturut-turut.
Selain pemberian teguran tertulis, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga menginstruksikan PT Lion Mentari Airlines untuk segera melakukan evaluasi kembali pelaksanaan penerapan standar operasional prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) penanganan keterlambatan penerbangan (delay management).
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh


5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun