Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Jeju Island, Korea Selatan (Sumber: Nomadcapitalist.com)
Dream - Setelah sekian lama dinanti, para traveler asal Indonesia kini bisa bebas berkunjung ke Korea Selatan tanpa harus menunggu dikeluarkan visa. Hal ini terjadi karena Negeri Ginseng itu telah benar-benar menerapkan kebijakan bebas visa kunjungan 30 hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor hijau.
Namun ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi WNI jika ingin mendapatkan bebas visa. Berikut ulasannya.
1. Kebijakan bebas visa Korea Selatan untuk WNI sendiri dikhususkan untuk kedatangan dan kepulangan via Jeju Island (Pulau Jeju) dan tidak boleh menyeberang atau melanjutkan perjalanan keluar pulau itu. Program bebas visa ini memang sengaja didedikasikan pemerintah Korsel untuk mengenalkan obyek wisata Jeju yang masuk dalam 7 keajaiban baru dunia.
2. Selain kunjungan ke Jeju Island, WNI masih bisa mendapatkan bebas visa untuk tujuan transit dan wisata di Korea Selatan asalkan memenuhi beberapa syarat, yakni:
- Berlaku untuk WNI yang memiliki visa (terkecuali Japan Group Visa) atau izin masuk kembali untuk negara Amerika Serikat, Jepang, Kanada, Australia, atau Selandia Baru (5 negara) dan bepergian ke salah satu dari negara-negara itu melalui Korsel.
- Berlaku untuk WNI yang bepergian dari salah satu dari lima negara yang disebutkan di atas, yang tujuan akhirnya bukanlah Korsel.
- Namun, perlu diketahui bahwa poin-poin pertama tidak berlaku untuk mereka yang bepergian ke/dari wilayah Guam dan Saipan, yang merupakan wilayah tak berhubungan dengan Amerika Serikat.
- Untuk mendapatkan bebas visa ini, WNI juga harus memiliki tiket pesawat yang sudah terkonfirmasi dengan jadwal keberangkatan dalam waktu 30 hari setelah memasuki Korsel. Di samping itu WNI yang boleh mendapatkan bebas visa adalah mereka yang tidak memiliki catatan tindak pidana dalam 5 negara yang disebutkan di atas.
Nah, cukup mudah kan bagi WNI untuk mendapatkan bebas visa ke Korea Selatan. Jadi, tunggu apa lagi? Segera rencanakan liburan seru Anda ke Korea.
(Berbagai sumber)
Advertisement

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

3 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Olahraga, Menurut Ahli Gizi

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

Sering Minum Boba? Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh, dari Gula Darah hingga Asupan Antioksidan

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Mau Nonton Grand Final AXIS Nation Cup 2026? Ini Cara Daftar dan Datang ke Istora Senayan

Sambut Tren Warna 2027, JOTUN Hadirkan 24 Warna dalam Koleksi JOURNEYS